For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 3/2009 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:6 April 2009Publication Date:17 Maret 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date06 April 2009
Publication Date17 Maret 2009
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2001 Nomor 21). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 78).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, yang mengamanatkan pengaturan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan melalui Peraturan Daerah. Tujuan dari pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tata cara pemekaran, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, yang dimulai dari prakarsa masyarakat, musyawarah kelurahan, usulan kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh tim kabupaten dan kecamatan, hingga proses pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD dan Bupati. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan pembentukan kelurahan, seperti jumlah penduduk minimal 4.500 jiwa atau 900 Kepala Keluarga, luas wilayah minimal 3 Km², serta ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai. Selain itu, diatur pula mengenai peresmian kelurahan, nama dan batas wilayah kelurahan, serta pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.

1. Nama, Batas dan wilayah Kelurahan yang ada sekarang tetap diakui keberadaannya.

(-)