For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026

Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari Tahun 2026

Also known as: Kepmensos 3/HUK/2026 · Kepmensos No. 3/HUK/2026

Status:
Active
Publication Date:22 Januari 2026
Kesehatan & FarmasiKesejahteraan Sosial MasyarakatBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeKeputusan Menteri Sosial
Effective Date-
Publication Date22 Januari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 292/HUK/2025 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Desember Tahun 2025. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. 2. Pasal 11B ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Keputusan Menteri Sosial ini bertujuan untuk menetapkan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BI-JK) untuk bulan Januari tahun 2026. Kebijakan ini mendasarkan penetapan penerima pada data fakir miskin dan orang tidak mampu yang bersumber dari data tunggal sosial dan ekonomi nasional, bayi yang dilahirkan dari ibu kandung peserta BI-JK yang belum terdata, serta pengaktifan kembali kepesertaan. Ditetapkan jumlah penerima dari data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebanyak 96.536.310 jiwa, bayi yang baru lahir sebanyak 229.038 jiwa, dan pengaktifan kembali kepesertaan sebanyak 34.652 jiwa. Terdapat ketentuan khusus mengenai registrasi dan pengusulan bayi yang baru lahir ke dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional, dengan jangka waktu pengusulan paling banyak 2 periode pemutakhiran data. Kepesertaan yang diaktifkan kembali berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Data penerima BI-JK dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)