For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 6/2019 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2019Publication Date:29 Januari 2019
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date04 Februari 2019
Publication Date29 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan evaluasi pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota legislatif pada tahun 2017 dan 2018. Tujuannya adalah untuk memperbaiki ketentuan terkait penentuan calon pengganti antarwaktu anggota legislatif di berbagai tingkatan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur proses penggantian antarwaktu anggota legislatif, termasuk penetapan calon pengganti berjenis kelamin perempuan jika calon sebelumnya tidak memperoleh suara. Proses verifikasi dokumen dan suara sah dilakukan oleh KPU dan lembaga terkait. Peraturan ini juga mengatur klarifikasi terhadap informasi masyarakat mengenai calon yang tidak memenuhi syarat, serta prosedur hukum jika ada sengketa terkait pemberhentian anggota partai politik.

1. Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, semua proses pergantian antarwaktu yang belum terselesaikan atau masih dalam proses berlaku ketentuan dalam Peraturan Komisi ini.

(-)