on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Also known as: Peraturan KPU 6/2019 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan evaluasi pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota legislatif pada tahun 2017 dan 2018. Tujuannya adalah untuk memperbaiki ketentuan terkait penentuan calon pengganti antarwaktu anggota legislatif di berbagai tingkatan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur proses penggantian antarwaktu anggota legislatif, termasuk penetapan calon pengganti berjenis kelamin perempuan jika calon sebelumnya tidak memperoleh suara. Proses verifikasi dokumen dan suara sah dilakukan oleh KPU dan lembaga terkait. Peraturan ini juga mengatur klarifikasi terhadap informasi masyarakat mengenai calon yang tidak memenuhi syarat, serta prosedur hukum jika ada sengketa terkait pemberhentian anggota partai politik.