on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Klaten
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 10/2014 · Perda Kabupaten Klaten No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C Kabupaten Klaten. Pembentukan RSUD ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan yang bermutu, berdayaguna, dan berhasilguna sebagai salah satu hak dasar rakyat terhadap pelayanan kesehatan.
RSUD berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati di bidang pelayanan kesehatan dan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok RSUD adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan upaya rujukan. Fungsi RSUD meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan, pelayanan penunjang, penyusunan rencana dan program, pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non medis, pelayanan keperawatan, pelayanan rujukan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta urusan rumah tangga dan umum.
Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Bagian Tata Usaha (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan), Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan (dengan Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan), Bidang Penunjang Medik dan Non Medik (dengan Seksi Penunjang Medik dan Non Medik), Bidang Pengembangan, Hukum dan Informasi (dengan Seksi Pengembangan dan Seksi Hukum dan Informasi), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.