Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan pendirian Institut Negeri di Bandung yang sebelumnya telah diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No.55 tahun 1963. Institut ini terdiri dari beberapa fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan Pengetahuan Sosial, Fakultas Keguruan Sastra Seni, Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta, dan Fakultas Keguruan Teknik, serta memiliki cabang di Banda Aceh, Palembang, Banjarmasin, dan Palangka Raya. Institut ini diberi nama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bandung. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Mei 1963.