Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Persitiwa Penting yang dialami oleh Penduduk, serta mewujudkan pengelolaan administrasi kependudukan secara profesional dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Bupati, meliputi koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan Instansi Pelaksana, pengaturan teknis penyelenggaraan, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan Dokumen Kependudukan, mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, melakukan verifikasi dan validasi data, serta melakukan perekaman data penduduk ke dalam database kependudukan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.