For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 3/2011 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2011Publication Date:18 Maret 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date18 Maret 2011
Publication Date18 Maret 2011
Place of EnactmentPangkajene

Peraturan Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Persitiwa Penting yang dialami oleh Penduduk, serta mewujudkan pengelolaan administrasi kependudukan secara profesional dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Bupati, meliputi koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan Instansi Pelaksana, pengaturan teknis penyelenggaraan, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan Dokumen Kependudukan, mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, melakukan verifikasi dan validasi data, serta melakukan perekaman data penduduk ke dalam database kependudukan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pemerintah Daerah memberikan NIK kepada setiap Penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui SIAK dan tersimpan dalam Database Kependudukan Kabupaten. 4. Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5). 5. KTP seumur hidup yang telah diterbitkan atau yang ada pada saat Peraturan Daerah ini dan belum mempunyai NIK secara Nasional yang diproses dalam SIAK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. KTP yang diterbitkan belum mengacu dalam Pasal 31 ayat (1) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP atau sebelum disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 7. Semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 2. Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, manambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan dipidanan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 4. Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).