Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Bupati, meliputi koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan kepada camat dan kepala desa/lurah, pengelolaan dan penyajian data kependudukan, serta koordinasi pengawasan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan kewenangan Dispenduk Capil sebagai instansi pelaksana, Pejabat Pencatatan Sipil, Petugas Registrasi, dan pembentukan UPTD.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Peraturan ini juga mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan sipil yang meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.