For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 7 Tahun 2017 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Samosir 7/2017 · Perda Kabupaten Samosir No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2017Publication Date:14 Oktober 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Samosir
Effective Date14 Oktober 2017
Publication Date14 Oktober 2017
Place of EnactmentPangururan

Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2016 Nomor 15 Seri D Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Keanggotaan BPD: Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
  2. Pengisian Keanggotaan BPD: Dilakukan melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
  3. Persyaratan Anggota BPD: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berusia paling rendah 20 tahun, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, bukan perangkat desa, bersedia dicalonkan, wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis, bertempat tinggal di wilayah pemilihan, tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik, tidak pernah sebagai anggota BPD selama 3 kali masa jabatan, sehat jasmani dan rohani, dan tidak menjadi panitia pengisian anggota BPD.
  4. Hak BPD: Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, menyatakan pendapat atas penyeleggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, dan mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
  5. Kewajiban Anggota BPD: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan/atau golongan, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa, menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa.
  6. Wewenang BPD: Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis, mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui camat, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD. secara tertulis kepada kepala desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa, mengelola biaya operasional BPD, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada kepala desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, BPD yang ada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatannya.

(-)