For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 18/2020 · Perda Kabupaten Tuban No. 18 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 November 2020Publication Date:26 November 2020
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date26 November 2020
Publication Date26 November 2020
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait protokol kesehatan dan bencana, perluasan ruang lingkup pengaturan untuk mencakup ketertiban kebencanaan, serta penambahan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan dan ketentuan terkait bencana. Selain itu, diatur pula mengenai kewenangan PPNS dalam melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, serta kemungkinan penangkapan dengan bantuan Kepolisian jika pelaku tidak memenuhi panggilan penyidik. Bupati juga diberikan kewenangan untuk meminta bantuan TNI/Polri dalam pengawasan dan penindakan terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan penerapan protokol kesehatan. Peraturan ini juga mengatur pemberian insentif dan/atau penghargaan kepada pihak-pihak yang berperan dalam pencegahan dan penanggulangan bencana.

Semua Peraturan Bupati dan/atau kebijakan pemerintahan yang mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9A ayat (1) dan Pasal 9B ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau sanksi administratif lainnya. 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap Pasal 9A ayat (1) dan Pasal 9B ayat (1) juga dapat dikenakan denda administratif hingga Rp 300.000,00 untuk perseorangan dan Rp 50.000.000,00 untuk badan/korporasi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 9A ayat (1) dan Pasal 9B ayat (1) juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.