Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, penambahan pasal baru (Pasal 10A dan Pasal 45A), perubahan pada tugas dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran, serta perubahan pada ketentuan mengenai belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan. Selain itu, terdapat penambahan ketentuan mengenai kegiatan tahun jamak, perubahan pada tahapan penyusunan PPAS, perubahan pada RKA-SKPD dan RKA-PPKD, serta perubahan pada lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai batas waktu penetapan persetujuan bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, serta perubahan pada DPA-SKPD dan DPA-PPKD. Terdapat pula penambahan pasal mengenai hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, perubahan pada keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta perubahan pada ketentuan mengenai keadaan darurat. Terakhir, dilakukan perubahan pada Bab X mengenai Akuntansi Keuangan Daerah, penambahan Bab XVIA mengenai Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, serta perubahan pada ketentuan mengenai investasi jangka pendek dan jangka panjang, serta SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.