For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 14/2014 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2014Publication Date:29 Desember 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date29 Desember 2014
Publication Date29 Desember 2014
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, penambahan pasal baru (Pasal 10A dan Pasal 45A), perubahan pada tugas dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran, serta perubahan pada ketentuan mengenai belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan. Selain itu, terdapat penambahan ketentuan mengenai kegiatan tahun jamak, perubahan pada tahapan penyusunan PPAS, perubahan pada RKA-SKPD dan RKA-PPKD, serta perubahan pada lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai batas waktu penetapan persetujuan bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, serta perubahan pada DPA-SKPD dan DPA-PPKD. Terdapat pula penambahan pasal mengenai hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, perubahan pada keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta perubahan pada ketentuan mengenai keadaan darurat. Terakhir, dilakukan perubahan pada Bab X mengenai Akuntansi Keuangan Daerah, penambahan Bab XVIA mengenai Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, serta perubahan pada ketentuan mengenai investasi jangka pendek dan jangka panjang, serta SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

(-)

(-)