For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro

Also known as: Permenperin 31/2022 · Permenperin No. 31 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 31 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2022Publication Date:13 Juli 2022
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeKetentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date20 Juli 2022
Publication Date13 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk mendukung pengembangan industri alat kesehatan dan industri alat kesehatan diagnostik in vitro dalam negeri serta meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat. Kebijakan ini mengatur ketentuan dan tata cara penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostik in vitro. Penghitungan TKDN didasarkan pada akumulasi Komponen Dalam Negeri (KDN) yang mewakili biaya produksi, meliputi aspek manufaktur (80%) dan aspek pengembangan (20%). Aspek manufaktur mencakup biaya bahan langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik. Aspek pengembangan meliputi tenaga kerja, alat kerja, bahan/purwarupa, dan legalitas. Perusahaan industri alat kesehatan dan/atau alat kesehatan diagnostik in vitro melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN, yang kemudian diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi. Hasil verifikasi menjadi dasar penerbitan Sertifikat TKDN oleh Kepala Pusat P3DN. Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas konsistensi pelaksanaan kegiatan produksi dengan nilai TKDN, dan dapat memberikan rekomendasi pencabutan Sertifikat jika ditemukan ketidaksesuaian.

1. Sertifikat TKDN untuk Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Permohonan verifikasi TKDN yang sedang dalam proses penghitungan, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)