on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro
Also known as: Permenperin 31/2022 · Permenperin No. 31 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk mendukung pengembangan industri alat kesehatan dan industri alat kesehatan diagnostik in vitro dalam negeri serta meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat. Kebijakan ini mengatur ketentuan dan tata cara penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostik in vitro. Penghitungan TKDN didasarkan pada akumulasi Komponen Dalam Negeri (KDN) yang mewakili biaya produksi, meliputi aspek manufaktur (80%) dan aspek pengembangan (20%). Aspek manufaktur mencakup biaya bahan langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik. Aspek pengembangan meliputi tenaga kerja, alat kerja, bahan/purwarupa, dan legalitas. Perusahaan industri alat kesehatan dan/atau alat kesehatan diagnostik in vitro melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN, yang kemudian diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi. Hasil verifikasi menjadi dasar penerbitan Sertifikat TKDN oleh Kepala Pusat P3DN. Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas konsistensi pelaksanaan kegiatan produksi dengan nilai TKDN, dan dapat memberikan rekomendasi pencabutan Sertifikat jika ditemukan ketidaksesuaian.