For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Kabupaten Katingan

Also known as: Perbup Katingan 11/2026 · Perbup Katingan No. 11 Tahun 2026 · Perbup Katingan Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:8 April 2026Publication Date:8 April 2026
PerpajakanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Bupati Katingan
Effective Date08 April 2026
Publication Date08 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Katingan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Kabupaten Katingan.

Peraturan Bupati ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan teknis pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kabupaten Katingan sejalan dengan perubahan peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara substansial, peraturan ini mengatur rincian objek PBJT yang meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, termasuk ketentuan mengenai pengecualian objek pajak untuk masing-masing kategori. Selain itu, diatur pula mekanisme penetapan dasar pengenaan pajak, baik untuk transaksi tunai maupun transaksi yang menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis. Khusus untuk tenaga listrik, peraturan ini menetapkan metode penghitungan nilai jual tenaga listrik, baik yang berasal dari sumber lain maupun yang dihasilkan sendiri, dengan mempertimbangkan kapasitas, faktor daya, dan harga satuan listrik yang berlaku.

Peraturan ini juga menetapkan tarif PBJT, di mana sebagian besar objek pajak dikenakan tarif sebesar 10%, sementara untuk jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif sebesar 40%. Selain itu, diatur pula mengenai saat terutangnya pajak, masa pajak, serta wilayah pemungutan pajak, yang dilengkapi dengan contoh-contoh penghitungan pajak untuk memberikan panduan teknis bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

(-)

(-)