For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Samosir 12/2011 · Perda Kabupaten Samosir No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Samosir
Effective Date27 Desember 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentPangururan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas beserta perubahannya. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar. 4. BAB V, BAB VI dan BAB VIII Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengawasan dan Pemeriksaan Kualitas Air. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pembinaan hygiene dan sanitasi. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan dan Perizinan Kesehatan Swasta. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. 10. BAB IX Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Samosir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Samosir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi atas jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, meliputi: a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; e. Retribusi Pelayanan Tepi Jalan Umum; f. Retribusi Pelayanan Pasar; g. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; h. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; i. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; j. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; k. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan l. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 2. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi. 3. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi. 4. Tata cara pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 5. Sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran retribusi. 6. Tata cara penagihan retribusi. 7. Pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. 8. Prosedur pengajuan keberatan atas SKRD. 9. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.