For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib

Also known as: PMK 207/PMK.07/2020 · PMK No. 207/PMK.07/2020

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2021Publication Date:18 Desember 2020
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2021
Publication Date18 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2009 tentang Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 77).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penundaan penyaluran Dana Transfer Umum (DTU) atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Belanja Wajib. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah wajib menganggarkan Belanja Wajib dalam APBD dan/atau perubahan APBD, yang terdiri atas belanja pendidikan (minimal 20% dari total Belanja Daerah), belanja kesehatan (minimal 10% dari total Belanja Daerah tidak termasuk belanja gaji), Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU (minimal 25% atau persentase yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN), dan Alokasi Dana Desa (ADD) (minimal 10% dari DTU yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota).

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan belanja pendidikan, belanja kesehatan, dan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU dalam APBD. Jika tidak terpenuhi, akan dilakukan konfirmasi kepada Pemerintah Daerah. Jika terdapat selisih kurang, Pemerintah Daerah harus menyampaikan tanggapan. Berdasarkan hasil evaluasi, Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi menyampaikan usulan permintaan penundaan penyaluran DTU kepada Direktur Dana Transfer Umum.

Besaran penundaan penyaluran DTU paling banyak sebesar total selisih kurang belanja atau paling sedikit 5% dari total selisih kurang. Periode penundaan dilaksanakan mulai bulan Juni. Keputusan Menteri Keuangan mengenai penundaan penyaluran DTU disampaikan kepada KPA BUN dan Kepala Daerah.

Pemerintah Daerah wajib menganggarkan selisih kurang belanja dalam perubahan APBD tahun anggaran berjalan dan menyusun perubahan laporan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU. Jika belanja telah terpenuhi dalam perubahan APBD, DTU yang ditunda akan disalurkan kembali.

(-)

(-)