For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah

Also known as: Peraturan Menag 2/2012 · Peraturan Menag No. 2 Tahun 2012 · Peraturan Menag Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2012Publication Date:15 Februari 2012

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePengawas Madrasah Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah
LocationKementerian Agama
Effective Date15 Februari 2012
Publication Date15 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengawasan madrasah dan pendidikan agama Islam di sekolah. Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah bertanggung jawab atas pengawasan akademik dan manajerial di madrasah serta pengawasan pendidikan agama Islam di sekolah. Pengawas ini harus memiliki kualifikasi tertentu, termasuk pendidikan minimal sarjana, pengalaman mengajar, dan sertifikat kompetensi. Mereka juga memiliki tugas dan fungsi yang mencakup penyusunan program pengawasan, pembinaan, dan penilaian pelaksanaan program pengawasan. Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI juga memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam memberikan masukan dan bimbingan kepada kepala madrasah dan sekolah serta memantau kinerja guru dan kepala sekolah.

1. Dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan penataan ulang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang ada di wilayahnya masing-masing. 2. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah Madrasah yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah; dan b. semua ketentuan mengenai Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)