For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

Also known as: PMK 23/PMK.03/2008 · PMK No. 23/PMK.03/2008

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2008Publication Date:6 Februari 2008
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Februari 2008
Publication Date06 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Kurang Bayar Tambahan, Nihil, dan Lebih Bayar. Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 5 tahun setelah terutangnya pajak, dengan pengecualian jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses penerbitan surat ketetapan pajak harus berdasarkan nota penghitungan yang dibuat dari hasil penelitian atau pemeriksaan. Surat ketetapan pajak harus disampaikan kepada wajib pajak melalui berbagai metode pengiriman.

(-)

(-)