For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 521 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 521 Tahun 1961 tentang Penunjukan Dr. J. Leimena Untuk Menjadi Menteri Kesehatan Ad Interim

Also known as: Keppres 521/1961 · Keppres No. 521 Tahun 1961 · Keppres Nomor 521 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:15 September 1961Publication Date:16 September 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Dr. J. Leimena Untuk Menjadi Menteri Kesehatan Ad Interim
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 September 1961
Publication Date16 September 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 521 Tahun 1961 ini dikeluarkan dengan latar belakang kepergian Brigadir Jenderal Prof. Dr. Satrijo, Menteri Kesehatan, ke luar negeri. Untuk memastikan kelancaran tugas Kementerian Kesehatan selama kepergian tersebut, Presiden menunjuk Dr. J. Leimena, Wakil I Menteri Pertama, sebagai Menteri Kesehatan ad interim. Penunjukan ini berlaku surut mulai tanggal 15 September 1961, meskipun keputusan ini ditetapkan pada tanggal 16 September 1961. Keputusan ini juga disampaikan kepada beberapa pejabat tinggi negara untuk diketahui.

(-)

(-)