For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Perusahaan Pengangkutan dengan kendaraan Bermotor Roda Tiga (Becak Mesin)

Also known as: Perda Kabupaten Nias 4/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 4 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2002Publication Date:1 Januari 2002
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Pendirian Perusahaan Pengangkutan dengan kendaraan Bermotor Roda Tiga (Becak Mesin)
LocationPemerintah Kabupaten Nias
Effective Date01 Januari 2002
Publication Date01 Januari 2002
Place of EnactmentGido

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693), sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini mengatur tentang Retribusi Izin Pendirian Perusahaan Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Roda Tiga (Becak Mesin). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Retribusi dipungut atas pemberian izin pendirian perusahaan pengangkutan becak mesin. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang memperoleh jasa pelayanan pemberian izin tersebut. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. 3. **Ketentuan Perizinan:** Setiap orang atau badan yang mendirikan perusahaan atau menambah jumlah becak mesin wajib memperoleh izin dari Kepala Daerah. Perusahaan harus memiliki minimal 10 dan maksimal 20 unit kendaraan. Setiap becak mesin wajib dilengkapi dengan Kartu Pendaftaran Pendirian Perusahaan. Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. 4. **Ketentuan Retribusi:** Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi adalah berdasarkan biaya penyediaan jasa. Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya pengendalian, pembinaan, dan pengawasan. Tarif retribusi untuk izin pendirian perusahaan adalah Rp 200.000,-/tahun, dan tarif retribusi kendaraan adalah Rp 50.000,-/unit/tahun. 5. **Wilayah Pemungutan:** Seluruh wilayah Kabupaten Nias. 6. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan, dan jika terlambat, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2%. 7. **Tata Cara Penagihan:** Surat Teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran. 8. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 9. **Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi, dan Pembatalan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan sanksi, atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar. 10. **Penyelesaian Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan STRD. 11. **Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 12. **Kadaluwarsa:** Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 10 tahun. 13. **Penghapusan Piutang Kadaluwarsa:** Piutang retribusi yang kadaluwarsa dapat dihapus. 14. **Ketentuan Larangan:** Dilarang melakukan usaha pengangkutan becak dayung tanpa izin dan mengemudikan becak dayung tanpa SIM.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya 4 kali retribusi terutang.