For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura

Also known as: Perda Kabupaten Jayapura 5/2013 · Perda Kabupaten Jayapura No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2013Publication Date:19 Desember 2013
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura
LocationPemerintah Kabupaten Jayapura
Effective Date19 Desember 2013
Publication Date19 Desember 2013
Place of EnactmentSentani

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2008 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jayapura yang mengakibatkan perubahan terhadap capaian kinerja, khususnya dalam mewujudkan masyarakat yang berjati diri, cerdas, harmonis, demokratis dan damai, sejahtera, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kampung yang transparan, partisipatif, terbuka, dan akuntabel menuju Jayapura Baru. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati menyusun kebijakan dalam rangka mewujudkan visi tersebut dan mengkoordinasikan berbagai SKPD. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan. Struktur organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten dan Bagian, sedangkan Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian-bagian. Bupati dibantu oleh Staf Ahli yang memberikan saran dan pertimbangan mengenai urusan pemerintahan, perekonomian, pembangunan, hukum, dan politik. Selain itu, terdapat Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas sesuai keahlian masing-masing, serta Unit Layanan Pengadaan untuk membantu dalam pengadaan barang dan jasa.

(-)

(-)