on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 1/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi dibentuk dengan tujuan untuk:
Perumda ini didirikan untuk menerima Participating Interest (PI) atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh Pengelola pada Wilayah Kerja Blok Sebuku. Kegiatan usaha Perumda meliputi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Blok Sebuku. Perumda dapat membentuk anak perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modal Perumda ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang bersumber dari penyertaan modal daerah. Pengurusan Perumda dilakukan oleh Organ Perumda yang terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM melalui seleksi dan memiliki masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun. Direksi diangkat oleh KPM melalui seleksi dan memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perumda, menyampaikan rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan Perumda, dan mewakili Perumda di dalam dan di luar Pengadilan. Direksi wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas dalam hal mengadakan perjanjian kerjasama usaha, memindah-tangankan aset, melakukan penyertaan modal, dan mengikat Perumda sebagai penjamin. Sebagian PI yang diterima Pemerintah Daerah akan dibagi kepada Pemerintah Kabupaten secara proporsional, yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pengurusan Perumda dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang terdiri atas prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Tahun buku perusahaan adalah tahun kalender. Direksi menyampaikan laporan Keuangan kepada KPM melalui ketua Dewan Pengawas paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku.