1. Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan Izin, dan/atau pencabutan Izin.
2. Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Izin, pencabutan Izin, dan/atau denda administratif.
3. Badan Usaha yang melanggar Pasal 41 ayat (1) huruf f dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam Trayek, dan/atau pencabutan Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam Trayek.
4. Badan Usaha yang melanggar Pasal 44 ayat (3) huruf b dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam Trayek, dan/atau pencabutan Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam Trayek.
5. Penyelenggara fasilitas Parkir yang melanggar Pasal 58 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif, berupa: teguran tertulis; penghentian kegiatan sementara; pembekuan Izin; pencabutan Izin; dan/atau denda administratif.
6. Pengguna jasa fasilitas Parkir yang melanggar Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif, berupa: penggembokan roda kendaraan bermotor; pemindahan kendaraan bermotor; dan/atau denda administratif.
7. Setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dikenai sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis; dan/atau denda administratif.
8. Setiap pemegang Perizinan Berusaha pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf a yang melanggar ketentuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (6) dikenai sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis; denda administratif; pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
9. Setiap Orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembekuan Perizinan Berusaha Angkutan Sungai dan Danau; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Angkutan Sungai dan Danau.
10. Setiap Orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan Angkutan Sungai dan Danau yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dikenai sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis; pembekuan Perizinan Berusaha Angkutan Sungai dan Danau; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Angkutan Sungai dan Danau.
11. Pemrakarsa Heliport yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis; pembekuan; pencabutan Izin; dan/atau denda administratif.