For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 15/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2009Publication Date:15 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date15 Agustus 2009
Publication Date15 Agustus 2009
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan sebesar Rp. 11.522.348.271,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 724.177.742.459,00, serta peningkatan belanja sebesar Rp. 53.557.182.529,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 808.279.150.509,00. Defisit setelah perubahan menjadi Rp. (84.101.408.050,00). Pembiayaan meliputi penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 43.121.543.806,00 menjadi Rp. 102.069.586.490,00 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 7.500.000.000,00 menjadi Rp. 17.968.178.440,00, sehingga pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 84.101.408.050,00. Perubahan pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Perubahan belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal/investasi daerah). Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)