For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 5/2014 · Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:5 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date-
Publication Date05 September 2014
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2008 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya atau gangguan, serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasari retribusi ini.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. Jenis kegiatan usaha yang wajib memiliki izin gangguan meliputi kawasan peruntukan industri, jasa, perdagangan, wisata, perumahan, dan pertanian. Izin gangguan diperoleh melalui Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan berlaku selama usaha berjalan, dengan pendaftaran ulang setiap 3 tahun.

Retribusi dihitung berdasarkan indeks gangguan, indeks lokasi/jalan, dan luas ruangan usaha. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan perizinan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, termasuk penagihan, pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Dalam hal penyelenggaraan pelayanan izin gangguan dilaksanakan oleh lembaga Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP).

(-)