For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Kepada Instansi Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perwali Kota Tomohon 8/2025 · Perwali Kota Tomohon No. 8 Tahun 2025 · Perwali Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2025Publication Date:9 Juli 2025
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Kepada Instansi Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kota Tomohon
Effective Date09 Juli 2025
Publication Date09 Juli 2025
Place of EnactmentTomohon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan kepada Instansi Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara pemberian insentif kepada instansi pemungut pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan kinerja pemungutan serta meningkatkan pendapatan daerah. Kebijakan ini mengatur mengenai subjek penerima insentif yang mencakup pejabat dan pegawai instansi pemungut, pemungut pajak bumi dan bangunan di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta pihak lain yang membantu proses pemungutan. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pembayaran insentif yang dilakukan setiap triwulan berdasarkan capaian target kinerja. Terdapat ketentuan baru yang mengatur bahwa jika target kinerja triwulan tidak tercapai, pembayaran insentif dapat ditunda ke triwulan berikutnya yang telah mencapai target. Peraturan ini juga menegaskan bahwa kegagalan mencapai target kinerja pada akhir tahun anggaran tidak membatalkan insentif yang telah dibayarkan pada triwulan sebelumnya.

1. Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui tetapi pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pembayaran Insentif dilakukan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(-)