Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian kearifan lokal budaya di Kabupaten Katingan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketahanan budaya, menggali dan memanfaatkan budaya Katingan, memelihara nilai-nilai tradisional Dayak, memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya kebudayaan daerah, meningkatkan kesadaran masyarakat, membangkitkan semangat cinta tanah air, dan mengembangkan kebudayaan Katingan untuk kesejahteraan masyarakat. Pelestarian dan pengelolaan kebudayaan Katingan diselenggarakan berdasarkan prinsip keterbukaan, perlindungan, keberagaman, kelokalan, keterpaduan, kelestarian alam, kenusantaraan, dan keadilan. Ruang lingkupnya meliputi adat istiadat, kesenian, keterampilan, bahasa, warisan budaya, dan kuliner tradisional. Upaya pelestarian dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan wewenang dalam pelestarian budaya, termasuk memfasilitasi, membina, merumuskan kebijakan, dan melakukan kerjasama. Masyarakat juga berperan serta dalam pelestarian kebudayaan. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pelestarian adat istiadat, kesenian daerah, keterampilan daerah, bahasa daerah, warisan budaya, dan kuliner tradisional. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan organisasi budaya dan lembaga adat, pengumpulan data dan informasi, pelestarian kebudayaan daerah lain, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, penghargaan, dan penyelesaian perselisihan.