For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 5/2016 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:2 Mei 2016
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date-
Publication Date02 Mei 2016
Place of EnactmentLimboto

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Gorontalo yang tentram, tertib, dan teratur dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:

  1. Tertib Fasilitas Umum: Menjaga dan memelihara keberadaan, kerapian, dan kebersihan fasilitas umum.
  2. Tertib Bangunan: Mengatur kegiatan pembangunan rumah atau perumahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif.
  3. Tertib Lalu Lintas dan Jalan: Mengatur pemanfaatan jalan dan fasilitas jalan sesuai peruntukannya, termasuk larangan membuat terminal bayangan, memasang portal tanpa izin, serta kewajiban mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
  4. Tertib Lingkungan: Menetapkan kawasan jalur hijau, melarang perbuatan yang dapat merusak jalur hijau, serta menjaga ketentraman dan kebersihan lingkungan.
  5. Tertib Pemanfaatan Sungai, Drainase, dan Sumber Air: Melarang pembuangan limbah ke sungai dan mempersempit saluran air.
  6. Tertib Usaha: Mewajibkan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha untuk memiliki izin.
  7. Tertib Tempat Hiburan dan Tempat Keramaian: Mewajibkan penyelenggara tempat hiburan dan kegiatan keramaian untuk mendapatkan izin.
  8. Tertib Hewan Ternak: Melarang peternak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di tempat umum.
  9. Tertib Sosial: Mengatur larangan meminta sumbangan tanpa izin, menyelenggarakan undian tanpa izin, mengemis, berbuat asusila, melakukan perjudian, serta memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
  10. Tertib Kesehatan: Mewajibkan penyelenggara pelayanan kesehatan untuk memiliki izin dan melarang praktek pengobatan tradisional tanpa izin.
  11. Tertib Kependudukan: Mewajibkan setiap orang yang berkunjung lebih dari 1x24 jam untuk melapor, pemilik rumah kost untuk melaporkan penghuninya, dan setiap orang yang tinggal di Kabupaten Gorontalo untuk memenuhi persyaratan administrasi kependudukan.

Pelaksanaan operasional penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Masyarakat juga dapat berperan aktif melaporkan gangguan ketertiban umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyegelan, pencabutan izin, penyitaan, pembongkaran, atau pemusnahan. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.