Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
LRA menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp2.165.983.748.571,95 dan belanja daerah sebesar Rp2.138.939.585.089,00, menghasilkan surplus sebesar Rp27.044.163.482,95. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp177.880.886.332,00 dan pengeluaran sebesar Rp29.500.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp148.380.886.332,00. SILPA tercatat sebesar Rp175.425.049.814,95.
LPSAL per 31 Desember 2021 menunjukkan SAL Awal sebesar Rp177.762.280.332,00, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp177.762.280.332,00, SILPA sebesar Rp175.425.049.814,95, dan SAL Akhir sebesar Rp175.425.049.814,95.
Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp4.882.484.122.308,37, jumlah kewajiban sebesar Rp69.520.026.740,53, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4.812.964.095.567,84.
LO per 31 Desember 2021 menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp2.285.506.371.881,95, beban sebesar Rp2.176.930.169.182,69, surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp108.576.202.699,26, surplus dari kegiatan non operasional sebesar Rp23.483.815.673,68, surplus dari pos luar biasa sebesar (Rp1.702.953.370,00), dan surplus – LO sebesar Rp130.357.065.002,94.
LPE per 31 Desember 2021 mencatat ekuitas awal sebesar Rp4.362.609.037.999,96, surplus defisit-LO sebesar Rp130.357.065.002,94, koreksi ekuitas sebesar Rp319.997.992.564,94, dan ekuitas akhir sebesar Rp4.812.964.095.567,84.
LAK untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp177.762.280.332,00, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp220.303.308.749,95, arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non-keuangan sebesar (Rp193.259.145.267,00), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar (Rp29.381.394.000,00), kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp1.882.234,00, dan saldo kas akhir sebesar Rp175.426.932.048,95.
CaLK memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Laporan keuangan Pemerintah Daerah telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.