For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 5/2020 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2020Publication Date:6 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date06 Oktober 2020
Publication Date06 Oktober 2020
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, serta keadaan darurat pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan kebutuhan mendesak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan, terutama pada pendapatan asli daerah dan dana perimbangan. Belanja daerah juga mengalami penurunan, namun terdapat peningkatan pada belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)