Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, serta keadaan darurat pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan kebutuhan mendesak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan, terutama pada pendapatan asli daerah dan dana perimbangan. Belanja daerah juga mengalami penurunan, namun terdapat peningkatan pada belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.