For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Besar 1/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 1 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2021Publication Date:11 Januari 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemePerubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Effective Date11 Januari 2021
Publication Date11 Januari 2021
Place of EnactmentJanto

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 03).

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan meliputi objek pajak, dasar pengenaan pajak, dan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan. Objek pajak mencakup berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan yang diambil, dengan pengecualian untuk pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan harga standar yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% untuk beberapa jenis mineral dan 10% untuk jenis lainnya, serta 25% untuk yang tidak termasuk dalam kedua kategori tersebut. Pasal 35 dalam Qanun sebelumnya dihapus.

(-)

(-)