For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Persampahan

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 14/2007 · Perda Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Inactive
Publication Date:12 November 2007
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Persampahan
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date12 November 2007
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2001 Nomor 2 Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Persampahan bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah yang efektif. Pengelolaan persampahan ini berasaskan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penghasil sampah, berkelanjutan, dan manfaat. Sasaran utama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan upaya pengelolaan persampahan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan pengelolaan persampahan, pembinaan, dan penyediaan sarana prasarana. Pelaku usaha wajib menyediakan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di lokasi kegiatan. Masyarakat berperan aktif dalam pengelolaan sampah berwawasan lingkungan, termasuk pengurangan dan pemilahan sampah. Proses pengelolaan sampah meliputi pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan. Pengurangan sampah dilakukan dengan mengurangi produksi sampah dan memanfaatkan kembali sampah. Pemilahan dilakukan dengan memisahkan sampah organik dan anorganik. Pengumpulan dan pengangkutan sampah harus dilakukan secara teratur, dan pengolahan sampah dapat dilakukan melalui penimbunan (sanitary landfill), insenerasi, atau cara lain sesuai perkembangan teknologi. Retribusi pelayanan persampahan diatur dengan peraturan daerah tersendiri.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan persampahan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).