Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Persampahan bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah yang efektif. Pengelolaan persampahan ini berasaskan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penghasil sampah, berkelanjutan, dan manfaat. Sasaran utama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan upaya pengelolaan persampahan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan pengelolaan persampahan, pembinaan, dan penyediaan sarana prasarana. Pelaku usaha wajib menyediakan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di lokasi kegiatan. Masyarakat berperan aktif dalam pengelolaan sampah berwawasan lingkungan, termasuk pengurangan dan pemilahan sampah.
Proses pengelolaan sampah meliputi pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan. Pengurangan sampah dilakukan dengan mengurangi produksi sampah dan memanfaatkan kembali sampah. Pemilahan dilakukan dengan memisahkan sampah organik dan anorganik. Pengumpulan dan pengangkutan sampah harus dilakukan secara teratur, dan pengolahan sampah dapat dilakukan melalui penimbunan (sanitary landfill), insenerasi, atau cara lain sesuai perkembangan teknologi. Retribusi pelayanan persampahan diatur dengan peraturan daerah tersendiri.