on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Pada Kementerian Perhubungan
Also known as: PMK 54/PMK.05/2016 · PMK No. 54/PMK.05/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai program pendidikan dan pelatihan, termasuk Program Diploma IV, Diklat Pelaut, dan berbagai jenis diklat lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tarif layanan khusus bagi taruna tertentu, seperti taruna dari keluarga miskin atau wilayah tertinggal, yang dapat diberikan tarif hingga 0% dari tarif layanan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan ini diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.