For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara

Also known as: Peraturan BKN 7/2020 · Peraturan BKN No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 April 2020Publication Date:7 April 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date14 April 2020
Publication Date07 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan oleh pegawai yang memiliki kompetensi teknis yang memadai. Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertanggung jawab untuk menetapkan jenis dan jenjang pengembangan kompetensi teknis tersebut. Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN diselenggarakan untuk memberikan akuntabilitas kepada masyarakat, memastikan kompetensi pegawai ASN, dan mewujudkan sistem pelayanan berbasis kompetensi. Penyelenggaraan sertifikasi ini dilakukan oleh BKN dan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya. Pembiayaan sertifikasi dibebankan pada anggaran negara dan daerah serta sumber dana lain yang sah. Standar kompetensi teknis mencakup berbagai aspek manajemen ASN dan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas, pengujian kompetensi, dan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi teknis.

(-)

(-)