Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup, termasuk:
- Kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat usaha, kegiatan, dan limbah domestik.
- Perlindungan ruang terbuka hijau dan sumber air.
- Pengelolaan sampah rumah tangga melalui pengurangan, penggunaan ulang, dan daur ulang.
- Pengembangan kearifan lokal dalam pengendalian lingkungan hidup.
Hak dan Kewajiban:
- Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta informasi lingkungan hidup.
- Setiap orang wajib berperan serta dalam memelihara, melindungi, dan melestarikan lingkungan hidup, serta memberikan informasi yang benar mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup:
- Larangan merusak sumber daya alam abiotik dan biotik.
- Kegiatan pelestarian meliputi konservasi abiotik (rehabilitasi lahan, perkotaan, hutan kota, sumber mineral, energi, air bawah tanah, bahan galian golongan C, sumber mata air) dan konservasi biotik (satwa, keanekaragaman hayati).
- Setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- Kewajiban memiliki AMDAL untuk kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting, serta UKL-UPL untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL.
- Pengelolaan limbah, termasuk B3, harus dilakukan dengan benar dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah.
Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup:
- Perizinan usaha dan/atau kegiatan harus memperhatikan rencana tata ruang, pendapat masyarakat, dan rekomendasi pejabat berwenang.
- Setiap orang dilarang membuang limbah tanpa izin tertulis dari Bupati.
- Pengawasan operasional dilakukan oleh Bupati dengan melibatkan instansi terkait dan masyarakat.