on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 1/2020 · Perda Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia, dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, keadilan dan perlindungan hukum, kesejahteraan sosial, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, aksesibilitas, dan perlindungan dari bencana. Pemerintah Daerah memiliki peran dalam mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui perlindungan dari eksploitasi, penyusunan kebijakan pelayanan publik yang berperspektif disabilitas, keterbukaan informasi, dan kesetaraan dalam pembangunan daerah. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif, memberikan kesempatan pelatihan keterampilan kerja, menjamin akses terhadap sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan, serta memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri yang diselenggarakan oleh penyandang disabilitas.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dengan persentase tertentu dari jumlah pegawai atau pekerja. Selain itu, Pemerintah Daerah menjamin perlindungan dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan Badan Usaha, serta memperluas peluang dalam pengadaan barang dan jasa kepada unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh penyandang disabilitas.