Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 09 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Terminal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Menetapkan nama retribusi sebagai Retribusi Terminal, objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan terminal dan fasilitas di lingkungan terminal.
2. **Golongan Retribusi:** Menggolongkan retribusi ke dalam Golongan Retribusi Jasa Usaha.
3. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan di terminal, seperti penyediaan tempat parkir, karcis masuk kendaraan pengantar/penjemput, dan pemakaian fasilitas terminal (toilet/MCK, kios, izin pemanfaatan loket). Tarif retribusi dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
4. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang:** Menetapkan masa retribusi dan saat retribusi terutang, yaitu pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah berada.
6. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Mengatur tata cara pembayaran retribusi, termasuk jangka waktu pembayaran, sanksi administratif berupa bunga jika terlambat membayar, serta kemungkinan pemberian persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran. Juga mengatur tata cara penagihan retribusi, termasuk penerbitan STRD dan Surat Teguran.
7. **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Mengatur mekanisme pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi jika tidak setuju dengan SKRD, serta proses pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
8. **Kadaluwarsa:** Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
9. **Pemeriksaan:** Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
10. **Pemanfaatan:** Hasil penerimaan Retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah. Sebagian hasil penerimaan Retribusi digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan terminal.
11. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.