Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan jenis hasil produksi usaha daerah bidang perikanan yang terus meningkat dan berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Instansi Yang Ditunjuk, Unit Pelaksana Teknis Produksi Perikanan Budidaya Air Tawar, Bendahara Penerimaan, Kas Daerah, Badan, Ikan, Benih Ikan, Induk Ikan, Calon Induk Ikan, Induk Penjenis (GGPS), Induk Dasar (GPS), Induk Pokok (PS), Ikan konsumsi, Pedagang, Pembudidayaan Ikan, Unit Pembenihan Rakyat (UPR), Usaha Pembesaran Ikan, Retribusi Daerah, Jasa Usaha, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penjualan hasil produksi usaha daerah khususnya induk, calon induk, dan benih ikan air tawar, dengan pengecualian penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah, ukuran, dan berat komoditi produksi bidang perikanan. Struktur retribusi digolongkan berdasarkan kategori benih dan calon induk/induk, dengan tarif retribusi ditetapkan berdasarkan harga yang berlaku di daerah untuk berbagai jenis ikan air tawar.