For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 302 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 302 Tahun 1952 tentang Pengesahan Keputusan DPRD Minahasa

Also known as: Keppres 302/1952 · Keppres No. 302 Tahun 1952 · Keppres Nomor 302 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:25 Desember 1952
Kearsipan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Keputusan DPRD Minahasa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date25 Desember 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 302 Tahun 1952 ini menetapkan pengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa tanggal 19 Agustus 1952. Keputusan tersebut mengatur mengenai uang sidang, uang jalan, uang menginap, uang kehormatan, dan uang representasi. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 7 ayat (2) jo. pasal 15 Undang-Undang Negara Indonesia Timur No. 44/1950. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa.

(-)

(-)