Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa dan mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan. Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa juga diatur, termasuk tugas dan wewenangnya. Persyaratan pemilih dan calon Kepala Desa dijelaskan secara rinci, termasuk batasan usia, pendidikan, dan domisili. Proses pendaftaran, penelitian administrasi, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara juga diatur. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa. Biaya pemilihan bersumber dari APBD Kabupaten Pohuwato dan APB Desa.