For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Program Registasi Naskah Kuno Sebagai Ingatan Kolektif Nasional

Also known as: Peraturan Perpusnas 2/2023 · Peraturan Perpusnas No. 2 Tahun 2023 · Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2023Publication Date:14 Februari 2023
KearsipanPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemeProgram Registasi Naskah Kuno Sebagai Ingatan Kolektif Nasional
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date20 Februari 2023
Publication Date14 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1943).

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON). Latar belakangnya adalah warisan dokumenter budaya bangsa berupa naskah kuno yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, ilmu pengetahuan, dan peradaban bangsa. Tujuannya adalah untuk melestarikan naskah kuno agar tidak punah dan dapat dimanfaatkan oleh generasi sekarang dan mendatang melalui pengusulan sebagai IKON. Ketentuan substansial mencakup pembentukan organisasi IKON yang terdiri dari komite IKON, sekretariat komite IKON, dan dewan pakar IKON. Komite IKON bertugas menyusun rencana program, melakukan sosialisasi, verifikasi naskah kuno, menetapkan naskah kuno sebagai IKON, dan melakukan monitoring serta evaluasi. Sekretariat komite IKON memberikan dukungan teknis dan administratif, melakukan seleksi administrasi, dan melakukan registrasi naskah kuno. Dewan pakar IKON bertugas menyeleksi, mengkaji, dan memberikan penilaian terhadap usulan naskah kuno. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengusulan naskah kuno sebagai IKON, yang dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, organisasi dan lembaga swasta, serta lembaga pendidikan. Proses seleksi administrasi, verifikasi, penilaian, dan registrasi naskah kuno dilaksanakan dalam waktu paling lama 10 bulan sejak diterimanya usulan. Selain itu, diatur pula mengenai penghapusan naskah kuno dari Register IKON jika naskah kuno berpindah kepemilikan kepada pihak asing atau hilang/musnah.

(-)

(-)