Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON). Latar belakangnya adalah warisan dokumenter budaya bangsa berupa naskah kuno yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, ilmu pengetahuan, dan peradaban bangsa. Tujuannya adalah untuk melestarikan naskah kuno agar tidak punah dan dapat dimanfaatkan oleh generasi sekarang dan mendatang melalui pengusulan sebagai IKON.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan organisasi IKON yang terdiri dari komite IKON, sekretariat komite IKON, dan dewan pakar IKON. Komite IKON bertugas menyusun rencana program, melakukan sosialisasi, verifikasi naskah kuno, menetapkan naskah kuno sebagai IKON, dan melakukan monitoring serta evaluasi. Sekretariat komite IKON memberikan dukungan teknis dan administratif, melakukan seleksi administrasi, dan melakukan registrasi naskah kuno. Dewan pakar IKON bertugas menyeleksi, mengkaji, dan memberikan penilaian terhadap usulan naskah kuno.
Peraturan ini juga mengatur prosedur pengusulan naskah kuno sebagai IKON, yang dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, organisasi dan lembaga swasta, serta lembaga pendidikan. Proses seleksi administrasi, verifikasi, penilaian, dan registrasi naskah kuno dilaksanakan dalam waktu paling lama 10 bulan sejak diterimanya usulan. Selain itu, diatur pula mengenai penghapusan naskah kuno dari Register IKON jika naskah kuno berpindah kepemilikan kepada pihak asing atau hilang/musnah.