For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 14/2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 2009Publication Date:13 Oktober 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date13 Oktober 2009
Publication Date13 Oktober 2009
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2000 Nomor 48).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2000 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dengan dukungan sarana, prasarana, tenaga medis, dan tenaga penunjang yang memadai.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD.
  2. Subjek retribusi adalah seseorang, kelompok, atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari RSUD.
  3. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  4. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, subsidi silang, dan aspek keadilan.
  5. Sasaran penetapan tarif meliputi berbagai jenis pelayanan seperti rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan preventif, pelayanan medik, dan lain-lain.
  6. Fasilitas pelayanan di RSUD meliputi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, dan berbagai jenis pelayanan lainnya.
  7. Setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan, dan pasien kurang mampu atau terlantar dapat memperoleh keringanan atau pembebasan biaya.
  8. Tarif pelayanan kesehatan diperhitungkan dari komponen biaya jasa sarana, jasa pelayanan, bahan dan alat habis pakai, tetapi tidak termasuk barang farmasi.
  9. Diatur mengenai struktur dan besarnya tarif untuk berbagai jenis pelayanan, termasuk rawat inap, konsultasi medik, persalinan, pemeriksaan penunjang diagnostik, rehabilitasi medik, tindakan medik operatif, dan perawatan jenazah.
  10. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan, dan saat terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 x (empat kali) jumlah retribusi terutang.