Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 672.708.492.252,00, sementara belanja daerah mencapai Rp 640.072.144.798,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 32.636.347.454,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 82.880.966.092,00 dan tidak ada pengeluaran, sehingga pembiayaan neto adalah Rp 82.880.966.092,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp 115.517.313.546,00. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.719.988.056.191,40, jumlah kewajiban sebesar Rp 629.951.418,40, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.719.358.104.773,00. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 82.881.236.092,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 115.675.876.850,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif terkait pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan laporan-laporan keuangan secara rinci, termasuk laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.