For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Ngada

Also known as: Perda Kabupaten Ngada 2/2016 · Perda Kabupaten Ngada No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2016Publication Date:7 Maret 2016
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Ngada
LocationPemerintah Kabupaten Ngada
Effective Date07 Maret 2016
Publication Date07 Maret 2016
Place of EnactmentBajawa

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ngada (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ngada. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan meliputi: 1. **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah penting seperti UPTD Kependudukan dan Catatan Sipil, Desa, KTP-el, dan lainnya. 2. **Kewenangan Pemerintah Daerah**: Penegasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, koordinasi pengawasan, dan pembentukan UPTD. 3. **Kewajiban Dinas**: Rincian kewajiban Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, penerbitan dokumen kependudukan, dokumentasi, penjaminan kerahasiaan data, dan verifikasi data. 4. **Petugas Registrasi**: Pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Petugas Registrasi di desa/kelurahan. 5. **Pelaporan Kelahiran dan Kematian**: Perubahan batas waktu pelaporan kelahiran dan kematian, serta tata cara pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu. 6. **Pengakuan dan Pengesahan Anak**: Persyaratan dan tata cara pencatatan pengakuan dan pengesahan anak. 7. **Data Kependudukan**: Rincian elemen data perorangan dan data agregat yang dikelola dalam administrasi kependudukan. 8. **KTP-el**: Kewajiban kepemilikan KTP-el bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, masa berlaku KTP-el, serta tata cara perubahan elemen data dan penggantian KTP-el yang rusak atau hilang. 9. **Larangan Manipulasi Data**: Penegasan larangan manipulasi data kependudukan dan elemen data penduduk. 10. **Pengurusan Dokumen Kependudukan**: Penegasan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

(-)

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting.