For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 5/2008 · Perda Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2008Publication Date:16 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date16 Mei 2008
Publication Date16 Mei 2008
Place of EnactmentSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2000 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah untuk menata penyelenggaraan administrasi kependudukan secara terpadu dan mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2000 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendaftaran Penduduk**: meliputi pencatatan biodata penduduk, pelaporan peristiwa kependudukan (pindah datang, perubahan alamat, dll.), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. 2. **Pencatatan Sipil**: meliputi pencatatan peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dll.) dalam register pencatatan sipil. Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Pengganti Tanda Identitas (KAPTI), dan Kartu Identitas Tinggal Sementara (KITS). Selain itu, diatur pula mengenai pelaporan kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk, baik WNI maupun WNA. Peraturan ini juga membahas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pengelolaan data kependudukan.

1. Bentuk, isi, format dokumen pendaftar penduduk dan surat keterangan kependudukan dan catatan sipil lainnya serta formulir formulir isian permohonan pendaftaran dan pelayanan yang masih ada sekarang tetap berlaku hingga berakhir masa berlakunya. 2. Penggantian dan atau perubahan sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Bagi penduduk yang terlambat melaporkan/mengurus, akta sebagaimana yang diatur pada Pasal 61 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi 50% (lima puluh persen) dari retribusi yang ditetapkan. 2. Data yang tidak benar diajukan sebagai dasar pembuatan KK, KTP dan Akta akta Catatan Sipil serta Dokumen Kependudukan lainnya yang diterbitkan oleh SKPD, maka dapat dicabut. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 19 ayat (1), pasal 23, pasal 24 ayat (1) dan pasal 66 ayat (1) dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).