on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 6/2018 · Perda Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Boyolali. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan pelayanan air minum kepada masyarakat, mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, mencapai kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan penyelenggara SPAM, serta mencapai penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan.
Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan SPAM, termasuk menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM (Jakstra SPAM Daerah) dan Rencana Induk SPAM Daerah, melaksanakan Penyelenggaraan SPAM, membentuk BUMD, memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
Penyelenggaraan SPAM meliputi pengembangan dan pengelolaan SPAM, yang dilaksanakan mengikuti proses dasar manajemen (perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi) dan berlandaskan pada Jakstra SPAM dan Rencana Induk SPAM. Peraturan ini juga mengatur tentang SPAM Jaringan Perpipaan (JP) dan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP), serta pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh BUMD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha.