For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2003 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 10/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2003Publication Date:17 Februari 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Peruntukan Penggunaan Tanah
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date20 Februari 2003
Publication Date17 Februari 2003
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2003 mengatur tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai upaya pengendalian pemanfaatan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang kota dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan dan mengendalikan peruntukan penggunaan tanah di Kota Banjarbaru agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dan rencana pengembangan kota. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menggali sumber pendapatan asli daerah melalui retribusi izin peruntukan penggunaan tanah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya untuk memiliki IPPT sesuai Rencana Tata Ruang Daerah.
  2. Prosedur pengajuan permohonan IPPT kepada Kepala Daerah dengan melampirkan persyaratan seperti identitas pemohon, akta pendirian badan hukum (jika berbadan hukum), bukti hak atas tanah, dan SPPT PBB tahun terakhir.
  3. Masa berlaku IPPT selama masih sesuai peruntukannya pada saat pengajuan izin, namun izin dinyatakan tidak berlaku lagi jika pemohon belum memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya dalam waktu 1 tahun.
  4. Cara mengukur penggunaan jasa berdasarkan luas tanah yang dipergunakan sesuai peruntukannya.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan luas dan rencana peruntukan tanah, dengan persentase yang berbeda untuk berbagai sektor seperti industri, pariwisata, perumahan, komersial, olahraga, rumah sakit, pendidikan, pengaplingan tanah, dan pertanian.
  6. Cara perhitungan retribusi yang terutang dengan mengalikan luas tanah dengan Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) SPPT PBB tahun terakhir dan persentase tarif retribusi.
  7. Wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah tempat IPPT diberikan.
  8. Masa retribusi selama 12 bulan dan saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang telah diterbitkan sebelum terbitnya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sebagaimana mestinya. 2. Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).