For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Also known as: PMK 132/PMK.06/2017 · PMK No. 132/PMK.06/2017

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2017Publication Date:3 Oktober 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Oktober 2017
Publication Date03 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme penilai properti dan bisnis di instansi pusat dan daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2016.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah pegawai dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
  2. Pengangkatan dalam jabatan, meliputi pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian (inpassing).
  3. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian kinerja. Setiap Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah wajib menyusun SKP tahunan. Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
  4. Penilaian angka kredit terhadap tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, yang terdiri dari unsur utama (pendidikan, penilaian properti/bisnis, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.

Peraturan ini memberikan panduan rinci mengenai jenjang jabatan, penyusunan kebutuhan pegawai, proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan penilaian angka kredit bagi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah.

1. PNS yang memiliki tugas di bidang penilaian namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, dapat tetap melaksanakan kegiatan penilaian sampai 31 Desember 2021. 2. Pembinaan teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dilaksanakan oleh unit eselon II pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penilaian.

1. Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang tidak menyusun SKP dan/atau capaian SKP pada akhir tahun kurang atau sama dengan 50% (lima puluh per seratus), diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.