on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 14/2018 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah, melindungi kepemilikan lahan pertanian tanaman pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Peraturan ini juga mengatur penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan. Pemerintah daerah juga melakukan penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selain itu, peraturan ini mengatur pemberian insentif kepada pemilik lahan dan petani, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengawasan, pelaporan, dan sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Perlindungan dan pemberdayaan petani juga menjadi fokus utama, termasuk pemberian jaminan harga komoditas, penyediaan sarana dan prasarana produksi, serta fasilitas pembiayaan dan permodalan. Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dapat diperoleh dari sumber lain yang sah.