on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
Also known as: Perda Kota Bima 3/2012 · Perda Kota Bima No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Bima Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang Sah di Kota Bima. Latar belakangnya adalah untuk menata dan mengatur LLPAD sebagai potensi penerimaan daerah yang sah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan pengelolaan yang efisien dan efektif.
Ketentuan substansial mencakup: