Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah bahwa air tanah merupakan potensi daerah yang bernilai ekonomis dan perlu diatur penggunannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Air Tanah dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang pada saat terjadi pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Wajib pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan.