For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2011 tentang PAJAK AIR TANAH

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 7/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2011Publication Date:13 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK AIR TANAH
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date13 Januari 2011
Publication Date13 Januari 2011
Place of EnactmentSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah bahwa air tanah merupakan potensi daerah yang bernilai ekonomis dan perlu diatur penggunannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Air Tanah dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang pada saat terjadi pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Wajib pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) Bulan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) Bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.