For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1956 tentang Pengadilan dan Acara Pidana Khusus untuk Anggota Konstituante

Also known as: UU 23/1956 · UU No. 23 Tahun 1956 · UU Nomor 23 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:10 November 1956Publication Date:29 November 1956
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Tata Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengadilan dan Acara Pidana Khusus untuk Anggota Konstituante
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 1956
Publication Date29 November 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 22 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 117) berlaku bagi anggota Konstituante. 2. Undang-Undang No. 75 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 150) tentang acara pidana khusus untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat berlaku untuk anggota Konstituante.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 mengatur tentang pengadilan dan acara pidana khusus untuk anggota Konstituante. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk memberikan perlakuan yang setara antara anggota Konstituante dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mengingat Konstituante memiliki kedudukan yang sederajat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan ketentuan yang jelas mengenai proses peradilan bagi anggota Konstituante yang melakukan tindak pidana. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi penunjukan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat pertama dan tertinggi bagi anggota Konstituante yang melakukan kejahatan atau pelanggaran jabatan, serta kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan oleh undang-undang selama masa jabatannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1954 juga diberlakukan bagi anggota Konstituante, yang mengatur lebih lanjut mengenai acara pidana khusus.

(-)

(-)